Mencermati Pro-Kontra Megapolitan Jabodetabekjur
Posted by editor on February 11, 2007
Oleh Yayat Supriatna
Jabodetabekjur sudah lama direncanakan secara formal melalui keppres sebagai kawasan yang harus dibangun secara terencana dan terpadu. Akan tetapi, dalam kenyataannya, kawasan ini telah tumbuh menjadi kawasan yang disharmoni, baik dari aspek pembangunan wilayahnya maupun penataan ruang. Tidak terjalin adanya orkestra musik pembangunan yang seirama.
Masing-masing daerah memainkan irama musiknya sesuai dengan selera masing-masing. Walaupun sudah ada partitur lagu dalam bentuk rencana tata ruang Jabodetabekjur dan sudah dibentuk orkestra band dalam wadah Badan Kerja Sama Pembangunan (BKSP), dalam kenyataannya, BKSP tidak mampu memainkan perannya. Akibatnya, kelembagaan ini kehilangan roh dan daya geregetnya.
Setiap grup musik daerah otonom lebih menyukai irama musik dari kelompok sendiri, dan terjadilah suara gaduh saling menyalahkan di Jabodetabekjur akibat salah satu pihak selalu merasa dirugikan akibat permainan musik otonomi atau perasaan egoisme sektoral berlebihan.
Adanya niat Gubernur DKI Sutiyoso untuk mengajukan ide Megapolitan Jakarta sebagai dasar penataan kembali irama pembangunan di Jabodetabekjur secara sepihak merupakan suatu ide yang berani dan menimbulkan polemik besar.
Ide ini muncul di tengah ketidakpastian siapa sebenarnya yang paling akan diuntungkan dengan konsep megapolitan ini secara tidak langsung. Akan tetapi, dengan adanya usul RUU tentang Megapolitan Jakarta, semakin menegaskan bahwa kawasan ini tidak bisa ditangani secara setengah hati lagi. Dari sisi kewilayahan fungsional, baik ekologis dan ekonomis kawasan ini sudah sulit untuk dipisahkan.
Sikap kontra yang dikemukakan Provinsi Jawa Barat dan Banten menunjukkan masih adanya keraguan, sejauh mana manfaat yang dapat dirasakan dengan konsep megapolitan ini terhadap eksistensi wilayah dan kesejahteraan masyarakat di masing-masing provinsi.
Apakah kabupaten dan kota di Jabodetabekjur akan dilebur atau tetap dipertahankan, tetapi dengan melakukan revisi pada aturan sistem penyelenggaraan pemerintahannya. Lewat usulan revisi terhadap UU No 34 Tahun 1999 tentang Pemprov DKI Jakarta, maka terdapat empat isu pokok yang harus diperjelas RUU tentang Ibu Kota Negara perihal Megapolitan Jakarta ini. Dengan demikian, tidak menimbulkan polemik yang berkepanjangan dengan pihak Jabar, Banten, dan juga pemerintah pusat.
Keempat isu meliputi (1) kedudukan dan status daerah otonom, (2) pengaturan wilayah tata ruang, (3) pengaturan kawasan khusus, dan (4) penyelenggaraan urusan pemerintahan.
Isi RUU tentang Ibu Kota Negara yang baru ini secara sekilas tak akan mencaplok atau menghilangkan keberadaan daerah otonom di Jabodetabekjur. Hanya saja, masalah kesetaraan antara Jakarta dan tetangganya ini akan jadi ganjalan ke depan jika RUU ini disahkan. Dari aspek tata ruang, permasalahan utama terletak pada Rencana Tata Ruang Ibu Kota Negara adalah melingkupi Jabodetabekjur sebagai kawasan megapolitan.
Substansi ini dianggap terlalu Jakarta-sentris, atau dirasakan akan muncul unsur pemaksaan kehendak pada saat proses penyusunan rencana tata ruang sekaligus dalam masalah pemanfaatan dan pengendalian/perizinan ruangnya.
Untuk pengelolaan kawasan khusus, inti permasalahannya terkait dengan kewenangan pengelolaan beberapa lokasi strategis di Ibu Kota yang masih berada di tangan Sekneg (pusat), seperti kawasan Bandar Kemayoran dan Gelora Bung Karno.
Yang menjadi pertanyaan, bersediakah pusat melepaskan kewenangan pengelolaannya kepada DKI? Poin terakhir yang harus dituntaskan untuk penyelenggaraan pemerintahannya, siapakah yang akan menjadi jenderal atau direktur di kawasan ini? Gubernur DKI, Menteri Koordinator Kawasan Megapolitan, atau seorang Ketua Forum Koordinasi Pembangunan?
Yayat Supriatna Pengajar Jurusan Teknik Planologi Universitas Trisakti Jakarta
Sumber : Kompas