Status Kepala Daerah DKI Tidak Perlu Setingkat Menteri
Posted by editor on February 10, 2007
“Buat apa jabatan tinggi-tinggi tapi nggak puguh kewenangannya,” kata Surjadi
kepada panitia khusus RUU Daerah Ibukota Negara RI di DPR-RI, Rabu (14/6).
Menanggapi wacana pemindahan lokasi ibukota, Surjadi memberikan masukan bahwa pemindahan tersebut tidak bisa diselesaikan dalam waktu singkat. Perlu dana yang besar dan kajian yang lebih mendalam untuk memindahkan ibukota dari Jakarta ke luar Jakarta.
Ia juga mengatakan, harus ada naskah akademik yang cukup tentang apa saja yang menjadi wewenang pusat dan apa yang menjadi wewenang DKI secara rinci dengan logika material yang jelas.
“Perlu kejelasan tentang dalam hal-hal apa Gubernur bertanggung jawab kepada Presiden dan dalam hal apa ia bertanggung jawab kepada rakyat pemilihnya. Kewenangan pengaturan transportasi oleh pemerintah DKI dirasa kurang tepat karena pembinaan sektor ini menjadi wewenang pemerintah pusat.
Dewan kota diharapkan dapat menjadi lembaga independen yang bersih dari unsur-unsur partai politik yang menjadi pendukung kebijakan di tingkat kotamadya. Pengawasan suku dinas dilakukan oleh DPRD dan masyarakat, katanya.
Dengan demikian peran dewan kota adalah sebagai mitra profesional kotamadya dalam pelaksanaan tugasnya. Mengenai lembaga musyawarah kelurahan, Surjadi berpendapat fungsinya harus diperjelas apakah sebagai mitra dalam kegiatan atau sebagai lembaga yang mendorong akuntabilitas publik.
Kepala bidang hukum Bamus Betawi, Widawara Suprida, SH mengatakan, dalam RUU yang akan dibuat perhatian tidak hanya pada aspek pemerintahan dan wilayah tetapi juga pada sisi komunitas masyarakat.
Ia menilai, sebagai inti masyarakat di DKI maka warga masyarakat Betawi perlu mendapat perhatian lebih dan dibentuk lembaga hukum keadatan masyarakat Betawi, sama seperti seperti Papua dan Aceh. “Negara menganut kesatuan masyarakat hukum adat , diijinkan berdasarkan UUD 45 pasal 18b.” (T. ds/id)
Sumber : Depkominfo