RUU DKI tak Terkait Megapolitan
Posted by editor on February 10, 2007
10 Tahun Lagi Ibu Kota Negara Harus Dipindah ke Lokasi Lain
Panitia khusus RUU tentang Pemerintahan Prov. Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) tidak terkait dengan konsep megapolitan, seperti pernah diwacanakan Gubernur DKI Jakarta. Terkait hal itu, pansus meminta pemerintah dan masyarakat Jabar tidak mencurigai ada sponsor tertentu.
Sejumlah anggota Pansus RUU Pemerintah DKI di DPR mengungkapkan hal itu, di ruang Paripurna DPRD Jabar, Jln. Diponegoro, Bandung, Kamis (15/6). Mereka antara lain Endang Karman (FPDIP), Dr. Happy Bone Zulkarnaen, M.S. (F-Golkar), Dra. Hj. Maryamah Nugraha Besoes (F-Golkar), dan Dra. Lena Maryana Mukti (F-PPP).
Rombongan pansus yang dipimpin oleh Ketua Pansus, Drs. Effendi M.S. Simbolon (F-PDIP) tersebut, diterima Gubernur Jabar Danny Setiawan, Wakil Ketua DPRD Jabar drh. Ahmad Ru’yat, Wakil Gubernur Jabar, Nu’man Abdul Hakim. Hadir saat itu, mantan Anggota Pansus Megapolitan DPRD Jabar serta perwakilan kepala daerah dan DPRD kabupaten/kota se-Jabar.
Menurut Effendi, penyusunan RUU tersebut dilakukan untuk mengganti UU No. 34/1999 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Negara Republik Indonesia Jakarta yang sudah tidak memadai lagi. Karena itu, UU tersebut perlu diganti dan disempurnakan agar seusai dengan kedudukan, fungsi, dan peran Jakarta sebagai Ibu Kota Negera Republik Indonesia.
Gubernur Danny Setiawan mengaku mengapresiasi penyempurnaan draf RUU tentang pemerintaha Provinsi DKI Negara RI Jakarta. Apalagi, draf tersebut telah mencantumkan batas wilayah sebagaimana UU pembentukan daerah otonom lainnya.
Dipindahkan
Pada bagian lain, Ibu kota negara RI harus dipindahkan dari Jakarta selambat-lambatnya 10 tahun lagi atau Tahun 2016. Sebab, saat ini Jakarta sudah sangat padat sehingga sudah tidak layak lagi menjadi ibu kota negara. Berdasarkan hal itu, pemerintah hendaknya segera menyusun konsep mulai sekarang.
”Kalau pemerintah berpikiran cerdas dan mau capek, ya harus sudah merancang pemindahan ibu kota dari sekarang. Bagaimanapun, 10 tahun dari sekarang sudah harus pindah. Jadi, lima tahun ke depan mesti sudah ditindaklanjuti,” ujar Anggota DPR, Ryaas Rasyid kepada ”PR” di gedung DPRD Jabar, Kamis kemarin.
Pendapat Ryaas tersebut, menyikapi munculnya wacana tentang pemindahan ibu kota negara, termasuk diusulkan Gubernur Jabar. Dia sendiri mengaku sepakat dengan usulan itu, mengingat Jakarta sudah sangat padat dan sumpek. ”Saya akan berjuang di DPR terhadap usulan pemindahan ibu kota negara,” katanya menambahkan.
Sedangkan tentang lokasi yang tepat untuk ibu kota negara, menurut Ryaas, sebaiknya di Jawa. Alasannya, Pulau Jawa sudah sangat padat dan jenuh. ”Paling aman ke Kalimantan. Apalagi di sana tidak ada gempa bumi, kecuali banjir. Tapi, kalau banjir kan tinggal bikin kanal. Selain itu, tanahnya juga masih luas. Hanya memang investasinya besar,” tuturnya.
Mantan Menteri Negara Otonomi Daerah ini menyatakan pula, jika Kalimantan dijadikan Ibu Kota negara, maka diperkirakan bisa bertahan hingga 200-300 tahun ke depan. Hal itu disebabkan masih banyak lahan kosong di sana.
Sebelumnya, Ryaas menjelaskan, lamanya masa pemindahan ibu kota negara hingga 10 tahun, karena pemerintah harus membangun pusat pemerintahan baru. Selain itu, mereka juga harus memindahkan kantor-kantor pemerintahan, kantor-kantor kedutaan besar, dan fasilitas lainnya, seperti lapangan terbang. (A-136) ***
Sumber : Pikiran Rakyat