Oleh : Indra J. Piliang
DALAM pembahasan revisi UU No 34/1999 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Negara Republik Indonesia, Jakarta, Gubernur DKI Jakarta Sutiyoso menawarkan konsep megapolitan. Ada yang menduga, tawaran itu lebih ke arah pencarian karier politik berikutnya bagi Sutiyoso. Tetapi, kalau ditinjau dari aspek di luar politik, tentunya tawaran itu begitu memukau.
Tawaran mantan Pangdam V Jaya, yang mampu bertahan sebagai Gubernur DKI Jakarta selama dua periode (1997-2007), dan melewati tahun-tahun penuh gejolak dalam lima masa kepresidenan (Soeharto, BJ Habibie, Abdurrahman Wahid, Megawati Soekarnoputri dan Susilo Bambang Yudhoyono) ini, rupanya menarik perhatian khalayak. Bukan hanya karena konsep ini kontroversial, melainkan juga mengandung banyak pertanyaan.
Sebagaimana diberitakan, Jakarta Megapolitan merupakan sebuah konsep manajemen tata ruang. Dalam konsep itu, Jakarta dan wilayah penyangga di sekitarnya seperti Bogor, Tangerang, Bekasi, Depok, Puncak, dan Cianjur, berada dalam satu manajemen tata ruang yang tentunya berimplikasi kepada kesatuan administrasi. Sementara, hak para eksekutif dan legislatif di wilayah-wilayah itu tidak akan dikurangi, dalam kaitannya dengan UU No 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah.